About

Selamat Datang

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 05 Januari 2013

Hadist Ditinjau dari Segi Kuantitas

Para ulama' berbeda pendapat tentang pembagian Hadits ditinjau dari sudut kuantitas atau jumlah rawi yang menjadi sumber berita ini. Diantara mereka ada yang mengelompokkannya menjadi tiga bagian, yaitu Hadits Mutawatir, Hadits Masyhur dan Hadits Ahad, dan ada pula yang membaginya menjadi dua bagian yaitu Hadits Mutawatir dan Hadits Ahad.

Ulama' golongan pertama, yang menjadikan Hadits Masyhur berdiri sendiri, tidak termasuk bagian dari Hadits Ahad, diikuti oleh sebagian ulama' ushul, diantaranya adalah Abu Bakar al-Jashshash (305-307 H). Sedangkan golongan ulama' kedua, yang menjadikan Hadits Masyhur sebagai bagian dari Hadits Ahad, diikuti oleh kebanyakan ulama' ushul dan ulama' kalam. Mereka membagi Hadits menjadi dua bagian, yaitu Hadits Mutawatir dan Hadits Ahad. Berdasarkan pembagian ini, maka Hadits Masyhur, Hadits Aziz dan Hadits Gharib merupakan bagian dari Hadits Ahad. Berangkat dari hal tersebut, guna memahami Hadits secara mudah dan benar, maka dalam pembahasan makalah ini penulis mengikuti pendapat yang kedua.

Hadits Mutawatir
Mutawatir menurut bahasa berarti "mutatabbi'" yaitu yang (datang) berturut-turut dengan tidak ada jaraknya. Sedangkan pengertian Hadits Mutawatir secara terminologi adalah : 

فالحديث المتواتر هو الحديث الذى رواه جمع يمتنع تواطؤهم على الكذب
عن جمع مثلهم من أول السند إلى منتهاه 

Hadits Mutawatir adalah Hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar orang yang tidak mungkin mereka bersepakat untuk berdusta dari awal sanad sampai akhir sanad.

Berdasarkan definisi tersebut, ada empat hal yang harus terpenuhi pada sesuatu Hadits yang dikategorikan Mutawatir, yaitu : Pertama, Hadits itu harus diriwayatkan oleh banyak orang. Kedua, Hadits itu diterima dari banyak orang pula. Ketiga, ukuran banyak di sini jumlahnya relatif, dengan ukuran berdasarkan sudut pandang kebiasaan masyarakat, bahwa mereka tidak mungkin sebelumnya melakukan kesepakatan untuk berdusta, dan keempat, Hadits itu diperoleh melalui pengamatan panca indera, bukan atas dasar penafsiran mereka .

Syarat-syarat Hadits Mutawatir
Dengan memperhatikan ta'rif di atas, maka suatu Hadits baru bisa dikatakan Mutawatir bila memenuhi persyaratan sebagai berikut :

Hadits (khabar) yang diberitakan oleh rawi-rawi tersebut harus berdasarkan tanggapan (daya tangkap) panca indera. Artinya bahwa berita yang disampaikan oleh para perawi harus berdasarkan hasil pengamatan panca indera. Dengan kata lain berita yang mereka sampaikan harus benar-benar hasil pendengarannya, penglihatannya, penciumannya atau sentuhannya.
Adanya kesamaan atau keseimbangan jumlah sanad pada tiap thabaqahnya. Jumlah sanad Mutawatir antara satu thabaqah (tingkatan) dengan thabaqah lainnya harus seimbang. Misalnya, jika sanad pada thabaqah pertama 10 orang, maka pada thabaqah-thabaqah berikutnya juga masing-masing harus 10, atau 9, atau 11 orang. Dengan demikian, bila suatu Hadits diriwayatkan oleh 20 orang sahabat, kemudian diterima oleh sepuluh tabi'in dan selanjutnya hanya diterima oleh empat tabi' at-tabi'in, tidak digolongkan Hadits Mutawatir, sebab jumlah sanadnya tidak seimbang antara thabaqah pertama dengan thabaqah-thabaqah berikutnya.
Jumlah rawi-rawinya harus mencapai suatu ketentuan yang tidak memungkinkan mereka untuk bersepakat bohong (berdusta). Dalam hal ini para ulama' berbeda pendapat tentang batasan jumlah untuk tidak memungkinkan bersepakat dusta :

Abu at-Thayyib menentukan sekurang-kurangnnya 4 orang. Karena diqiyaskan dengan banyaknya saksi yang diperlukan hakim untuk tidak memberi vonis kepada terdakwa.
Ash-habu as-Syafi'i menentukan 5 orang, karena mengqiyaskan dengan jumlah para nabi yang mendapat gelar Ulul Azmi
Sebagian ulama' menetapkan sekurang-kurangnya 20 orang, berdasarkan ketentuan yang difirmankan oleh Allah dalam QS. Al-Anfal : 65 tentang sugesti Allah kepada orang mukmin yang tahan uji, yang berjumlah 20 orang saja dapat mengalahkan 200 orang . 

إن يكن منكم عشرون صابرون يغلبوا مائتين (الأنفال : 65)

Jika ada dua puluh orang yang sabar diantara kamu niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus musuh (al-Anfal : 65)

Ulama' yang lain menetapkan jumlah tersebut sekurang-kurangnya 40 orang. Karena mereka mengqiyaskan dengan firman Allah :

يا أيها النبي حسبك الله ومن اتبعك من المؤمنين (الأنفال : 64)

Wahai Nabi, cukuplah Allah dan orang-orang mukmin yang mengikutimu
(menjadi penolongmu).

Dan ulama' yang lain berpendapat bahwa jumlah tersebut sekurang-kurangnya 70 orang . Karena mereka mengqiyaskan dengan firman Allah :

واختار موسى قومه سبعين رجلا لميقاتنا

Sedangkan Hadits Mutawatir terbagi kepada dua bagian, yaitu Mutawatir Lafdzi dan Mutawatir Ma'nawi . Adapun yang dimaksud dengan Hadits Mutawatir Lafdzi dan Ma'nawi adalah :

المتواتر اللفظي هو ما تواتر لفظه ومعناه 

Hadits Mutawatir Lafdzi adalah Hadits yang Mutawatir lafadz dan maknanya
Contoh dari Hadits Mutawatir Lafdzi ini yaitu :

من كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار (البخارى)
Barang siapa yang sengaja berdusta atas namaku, maka hendaklah ia menduduki tempat di neraka. (HR. Bukhori)

Menurut Abu Bakar al-Bazzar, Hadits tersebut diriwayatkan oleh 40 orang sahabat, dan sebagian ulama' mengatakan bahwa Hadits tersebut diriwayatkan oleh 62 orang sahabat dengan lafadz dan makna yang sama. Hadits tersebut terdapat pada 10 kitab Hadits ; al-Bukhori, Muslim, al-Darimi, Abu Dawuf, Ibnu Majah, al-Turmudzi, al-Thayalisi, Abu Hanifah, al-Tabrhani, al-Hikam. 

المتواتر المعنوي هو ماتواتر معناه دون لفطه 

Hadits Mutawatir Ma'nawi adalah Hadits yang Mutawatir maknanya bukan lafadznya
Contoh dari Hadits Mutawatir Ma'nawi tersebut adalah : 

ما رفع ص.م يده حتى رؤي بياض ابطيه فى شيئ من دعائه إلا فى الإستسفاء
(متفق عليه)

Nabi SAW tidak mengangkat kedua tangannya dalam berdo'a selain dalam shalat istisqa dan beliau mengangkat tangannya hingga tampak putih kedua ketiaknya

Hadits-hadits yang semakna dengan Hadits tersebut banyak sekali (kalau dikumpulkan ada 100 Hadits), antara lain :

كان يرفع يده حدو منكبيه 

Rasulullah SAW mengangkat tangan sejajar dengan kedua pundak beliau

Hadits Ahad
Secara etimologi, kata "ahad" merupakan bentuk jama' dari wahid yang berarti satu. Maka Khobar Ahad atau Khobar Wahid adalah suatu berita yang disampaikan oleh satu orang. Sedangkan secara terminologi, Hadits Ahad adalah :

الحد يث الاحد هوالحديث الذى لم يبلغ رواته مبلغ الحد يث المتوتر سواء كان الراوى واحد او اثنين اوثلاثة ااو اربعة اوخمسة الى غير ذ لك من العداد التى لا تشعر بان الحديث د خل فى خبر المتوتر.

Artinya : “Hadis ahad adalah hadis yang para rawinya tidak mencapai jumlah rawi hadis mutawatir, baik rawinya itu satu, dua, tiga, empat, atau seterusnya. Tetapi jumlahnya tidak memberi pengertian bahwa hadis dengan jumlah rawi tersebut masuk dalam kelompok hadis mutawatir”.

Ada juga yang memberikan tarif sebagai berikut

Hadits Ahad adalah Hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat Hadits Mutawatir
Atau dengan kata lain, Hadits Ahad adalah suatu Hadits yang jumlah pemberitaannya tidak mencapai jumlah pemberita Hadits Mutawatir, baik pemberita itu seorang, dua orang, tiga orang, empat orang, lima orang dan seterusnya, tetapi jumlah tersebut tidak memberi pengertian bahwa Hadits tersebut masuk ke dalam Hadits Mutawatir . Dan Hadits Ahad itu dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu Hadits Masyhur, Hadits 'Aziz dan Hadits Gharib. 

Hadits Masyhur
Adapun yang dimaksud dengan Hadits Masyhur adalah : 

الحد يث المشهور او الحد يث المشتفيض هو الحد يث الذى رواه الثلا ثة فاكثر لم يصل درجة التوتر.

Hadits Masyhur adalah Hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih – dalam tiap thabaqah – serta belum mencapai derajat Mutawatir.

Ditinjau dari segi kualitasnya, Hadits Masyhur ada yang Shahih, ada yang Hasan dan ada yang Dho'if . Hadits Masyhur yang Shahih artinya Hadits Masyhur yang memenuhi syarat-syarat keshahihannya, Hadits Masyhur yang Hasan artinya Hadits Masyhur yang kualitas perawinya di bawah kualitas perawi Hadits Masyhur yang Shahih, sedangkan Hadits Masyhur yang Dho'if artinya Hadits Masyhur yang tidak memiliki syarat-syarat atau kurang salah satu syaratnya dari syarat Hadits Shahih.

Menurut ulama' fiqhi, Hadits Masyhur itu adalah muradhif dengan Hadits Musthafid, sedangkan ulama' yang lain membedakannya. Suatu Hadits dikatakan musthafid bila jumlah rawi-rawinya tiga orang atau lebih sedikit, sejak dari thabaqah pertama sampai thabaqah terakhir. Sedang Hadits Masyhur lebih umum daripada Hadits Musthafid, yakni jumlah rawi-rawi dalam tiap thabaqah tidak harus selalu sama banyaknya, atau seimbang. Karena itu, dalam Hadits Masyhur bisa terjadi jumlah rawi-rawinya dalam thabaqah pertama adalah sahabat, thabaqah kedua thabi'i, thabaqah ketiga tabi'it tabi'in dan thabaqah keempat adalah orang-orang setelah tabi'it tabi'in, terdiri dari seorang saja, baru kemudian jumlah rawi-rawi dalam thabaqah kelima dan seterusnya banyak sekali .

Adapun contoh dari Hadits Masyhur tersebut adalah :

إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرء ما نوى (متفق عليه)

Hanyasanya amal-amal itu dengan niat dan hanya bagi tiap-tiap seseorang itu memperoleh apa yang ia niatkan (Muttafaqun Alaihi)

Hadits tersebut pada thabaqah pertama hanya diriwayatkan oleh sahabat Umar sendiri, pada thabaqah kedua hanya diriwayatkan oleh al-Qamah sendiri, pada thabaqah ketiga diriwayatkan oleh orang banyak, antara lain : Abd al-Wahhab, Malik, Hammad dan Sufyan. 

Hadits tersebut biasa disebut Hadits Masyhur, atau disebut Hadits Gharib pada awalnya dan Masyhur pada akhirnya .

Istilah Masyhur yang diterapkan pada suatu Hadits, kadang-kadang bukan untuk memberikan sifat-sifat Hadits menurut ketetapan di atas, yakni banyaknya rawi yang meriwayatkan suatu Hadits, tetapi diterapkan juga untuk memberikan sifat suatu Hadits yang mempunyai ketenaran di kalangan para ahli ilmu tertentu atau di kalangan masyarakat ramai. Dari sisi ini, maka Hadits Masyhur terbagi kepada : 

Masyhur di kalangan para muhadditsin dan lainnya (golongan ulama' ahli ilmu dan orang umum)
Masyhur di kalangan ahli-ahli ilmu tertentu, misalnya hanya masyhur di kalangan ahli Hadits saja, atau ahli Fiqih saja, atau ahli Tasawuf saja, atau ahli Nahwu saja dan lain sebagainya.
Masyhur di kalangan orang-orang umum saja.

Hadits 'Aziz
Ulama' Hadits memberikan ta'rif Hadits 'Aziz adalah :

الحد يث العزيز هو الحد يث الذى راه اثنان ولو كان في طبقة واحدة ثم رواه بعد ذالك جما عة
Artinya: “Hadis ‘Aziz adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang rawi, kendati dua orang rawi itu pada satu tingkatan saja, dan setelah itu diriwayatkan oleh banyak rawi.”

Dari definisi tersebut, kiranyanya dapat disimpulkan bahwa suatu Hadits dikatakan 'Aziz bukan saja yang meriwayatkan oleh dua orang rawi pada setiap thabaqat, yakni sejak dari thabaqat pertama sampai thabaqat terakhir, tetapi sewaktu kedua thabaqat didapati dua orang perawi, tetap dapat dikategorikan sebagai Hadits 'Aziz. Dalam kaitannya dengan masalah ini, Ibnu Hibban mengatakan bahwa Hadits 'Aziz yang hanya diriwayatkan dari dan kepada dua orang perawi pada setiap thabaqat tidak mungkin terjadi. Secara teori memang ada kemungkinan, tetapi sulit untuk dibuktikan . 

Dari pemahaman seperti ini, bisa saja terjadi suatu Hadits yang pada mulanya tergolong sebagai Hadits 'Aziz, karena hanya diriwayatkan oleh dua rawi, tetapi berubah menjadi Hadits Masyhur, karena perawi pada thabaqat lainnya berjumlah banyak. 

Dalam Hadits 'Aziz terdapat Hadits 'Aziz yang Shahih, ada yang Hasan dan ada pula yang Dha'if . Hadits 'Aziz yang Shahih, Hasan dan Dha'if tergantung kepada terpenuhi atau tidaknya ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Hadits Shahih, Hasan dan Dha'if.

Contoh 1 : Hadits 'Aziz pada thabaqah pertama

قال رسول الله صلي الله عليه و سلَم : نحن الا خرون فى الد نيا اسا بقون يوم القيامة (عن حذ يفة وأبو هريرة)

Artinya: “Rasulullah SAW. Bersabda, “ Kita adalah orang-orang yang paling akhir (di dunia) dan yang paling terdahulu dihari kiamat.” (HR. Hudzaifah dan Abu Hurairah).

Hadits tersebut diriwayatkan oleh dua orang sahabat (thabaqah) pertama yakni Hudzaifah Ibn al-Yaman dan Abu Hurairah. Hadits tersebut pada thabaqah kedua sudah menjadi masyhur sebab melalui periwayatan Abu Hurairah. Hadits tersebut diriwayatkan oleh tujuh orang, yaitu Abu Salamah, Abu Hazim, Thawus, al-'Araj, Abu Shalih, Humam dan Abd al-Rahman. 

Contoh 2 : Hadits 'Aziz pada thabaqah kedua

لا يؤمن احدكم حتى اكون احب إليه من نفسه ووالده وولده والناس اجمعين
(متفق عليه)

Tidak sempurna iman salah seorang darimu sehingga aku lebih dicintainya dari pada ia mencintai dirinya sendiri, orang tuanya, anak-anaknya dan manusia seluruhnya (Muttafaqun 'Alihi)

Hadits tersebut diterima oleh sahabat Anas Ibnu Malik (thabaqah pertama), kemudian diterima oleh Qatadah dan Abd Aziz (thabaqah kedua).

Dari Qatadah diterima oleh Husein al-Mu'allim dan Syu'bah, sedang dari Abd al-Aziz diriwayatkan oleh Abd al-Warits dam Ismail Ibnu Ulaiyah (thabaqah III). Pada thabaqah IV, Hadits itu diterima masing-masing oleh Yahya Ibn Ja'far dan juga Yahya Ibnu Sa'id dari Syu'bah, oleh Zubair Ibnu Harab dari Ismail, oleh Syaiban Ibnu Abi Syaibah dari Abd al-Warits.

Hadits Gharib
Adapun pengertian Hadits Gharib adalah :

الغريب هو ما إنفرد بروايته راو بحيث لم يروه غيره او إنفرد بزيادة فى متنه او إسناده

Hadits Gharib adalah Hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi karena tidak ada orang lain yang meriwayatkannya, atau menyendiri dalam hal penambahan terhadap matan atau sanadnya.
Hadis Gharib menurut bahasa adalah Hadist yang terpisah atau yang menyendiri dari yang lain. Para ulama memberikan batasan sebagai berikut :

الحد يث الغريب هو الحد يث الَذي انفرد بروا يته شحص واحد فى اي مضع وقع التفر د من السند.

Artinya: “Hadis gharib adalah hadis yang diriwayatkan oleh satu orang rawi (sendirian) pada tingkatan maupun sanad ‘’

Contoh hadis gharib:

عن عمر ابن الخطاب ضىالله عنه قال: سمعت سول الله صلى الله عليه و سلم يقول: انما ا لاعمال با النيات و انما لكل امرئ ما نوى
(رواه البخارى و مسلم و غير هما )

Artinya: “Dari Umar bin Khattab, katanya, aku mendengar Rasulullah SAW. Bersabda, “Sesungguhnya amal perbuatan itu hanya (memperoleh) apa yang diniatkan.”(HR Bukhari, Muslim, dan lain-lain).

Adapun maksud dari penyendirian rawi yaitu penyendirian rawi dalam meriwayatkan Hadits itu, dapat mengenai personalianya, yakni tidak ada orang lain yang meriwayatkan selain rawi itu sendiri. Juga dapat mengenai sifat atau keadaan si rawi, artinya sifat atau keadaan si rawi itu berbeda dengan sifat dan keadaan rawi-rawi lain yang juga meriwayatkan Hadits tersebut.

Ditinjau dari segi bentuk penyendirian rawi seperti tertera di atas, maka Hadits Gharib ini terbagi menjadi dua macam, yaitu Gharib Mutlaq dan Gharib Nisbi.

Gharib Mutlaq
Dikatakan Gharib Mutlaq, artinya penyendirian itu terjadi berkaitan dengan keadaan jumlah personalianya, yakni tidak ada orang lain yang meriwayatkan Hadits tersebut kecuali dirinya sendiri.
Contoh :

الإيمان بضع وسبعون شعبة والحياء شعبة من الإيمان (متفق علعه)

Iman itu bercabang-cabang menjadi 73 cabang, malu itu salah satu cabang dari iman (Muttafaqun 'Alaihi)
Hadits tersebut diterima oleh Abu Hurairah dan Abu Hurairah (sahabat) hanya diterima oleh Abu Shalih (tabi'in) dari Abu Shalih hanya diterima oleh Abdullah Ibn Dinar (tabi'u al-tabi'in) yang darinya juga hanya diriwayatkan oleh Sulaiman ibn Bilal, dan dari Sulaiman diterima oleh Abu Amir. Baru setelah dari Abu Amir Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ubaidillah Ibn Sa'id dan Abdun Ibn Humaid yang dari keduanya, kemudian diterima oleh Muslim.

Mengenai Gharib Mutlaq ini, para ulama' berbeda pendapat, apakah penyendirian pada thabaqah sahabat juga termasuk ke dalam kategori Hadits Gharib atau tidak. Dengan kata lain, apakah kajian tentang keghariban Hadits itu juga termasuk pada thabaqah sahabat atau tidak. Menurut sebagian ulama', keghariban sahabat juga termasuk, sehingga apabila suatu Hadits diterima dari Rasulullah hanya oleh seorang sahabat (misalnya oleh Abu Hurairah sendiri atau oleh 'Aisyah sendiri), Hadits tersebut juga disebut Gharib, meskipun pada thabaqah-thabaqah berikutnya diterima oleh beberpa orang.

Menurut sebagian ulama' lainnya berpendapat bahwa, penyendirian sahabat tidak termasuk ke dalam Hadits Gharib. Keghariban Hadits menurut mereka hanya diukur pada thabaqah tabi'in (misalnya pada Ibn Syihab az-Zuhri) dan thabaqah-thabaqah berikutnya. Dengan demikian, suatu Hadits baru bisa dikatagorikan ke dalam Hadits Gharib apabila terjadi penyendirian pada thabaqah tabi'in atau thabaqah-thabaqah berikutnya.

Hadits Gharib Nisbi
Disebut Hadits Gharib Nisbi, arti katanya Gharib adalah yang relatif. Ini maksudnya, penyendirian itu bukan pada perawi atau sanadnya, melainkan mengenai sifat atau keadaan tertentu seorang rawi :

Penyendirian tentang sifat keadilan dan kedhabitan dan ketsiqahan rawi. Contoh :

كان رسول الله ص.م يقراء فى الأضحى والفطر بق والقران المجيد واقترب الساعة وانشق القمر (اخرجه مسلم)
Konon Rasulullah SAW pada hari raya Qurban dan hari raya Idul Fitri membaca surat Qaaf dan surat al-Qamar (Akhrajahu Muslim)

Penyendirian tentang kota atau tempat tinggal tertentu, yakni Hadits yang hanya diriwayatkan oleh para rawi dari kota atau daerah tertentu saja, misalnya Basrah, Kufah atau Madinah saja. Contoh :

امرنا رسول الله ص.م ان نقراء بفاتحة الكتاب وما تيسر منه (رواه ابو داوو)

Rasulullah memerintahkan kepada kita agar membaca al-Fatihah dan surat mudah dari al-Qur'an (HR. Abu Dawud)

Hadits ini diterima oleh Abu Dawud dari Abu Walid al-Thayalisi dari Hamam dan Qatadah dari Abu Nasharah dan Sa'id yang kesemuanya berasal dari Bashrah.

Penyendirian tentang meriwayatkannya dari rawi tertentu. Contoh :
أن النبى ص.م اَوْلمَ َعلى صفية بسوبق وتمر
Sesungguhnya Nabi SAW mengadakan walimah untuk Shafiyah dengan jamuan makanan yang terbuat dari tepung gandum dan kurma

Dalam sanad Hadits tersebut, terdapat seorang rawi bernama Wa'il yang meriwayatkan Hadits tersebut dari anaknya (Bakr Ibn Wa'il). Sedang perawi yang lain tidak ada yang meriwayatkan demikian
Adapun penyendirian pada segi matan, artinya matan Hadits yang diriwayatkan itu berbeda dengan periwayatan rawi-rawi lain.

Penyendirian seorang perawi seperti di atas, bisa pada keadilan dan kedhabitannya, atau pada tempat tinggal atau kota tertentu. Misalnya, Hadits itu tidak diriwayatkan oleh perawi yang tsiqah kecuali si fulan. Maka si fulan berarti gharib dalam ketsiqahannya dari perawi lainnya. Atau misalnya, Hadits itu tidak diriwayatkan oleh penduduk ahli Madinah kecuali si fulan. Maka si fulan berarti gharib dalam meriwayatkan Hadits tersebut.

Dilihat dari sudut keghariban pada sanad dan pada matan, Hadits Gharib terbagi kepada dua macam. Pertama, keghariban pada sanad dan matan secara bersama-sama, dan kedua, keghariban pada sanad saja .
Yang dimaksud dengan Gharib pada sanad dan matan secara bersama-sama adalah Hadits Gharib yang hanya diriwayatkan oleh satu silsilah sanad dengan satu matan Haditsnya. Sedangkan yang dimaksud dengan Gharib pada sanad saja adalah Hadits yang telah populer dan diriwayatkan oleh banyak sahabat, tetapi ada seorang rawi yang meriwayatkannya dari salah seorang sahabat yang lain yang tidak populer. Periwayatan Hadits melalui sahabat yang lain seperti ini disebut sebagai Hadits Gharib pada sanad.
Dari pembahasan tentang Hadits Gharib tersebut, jelasnya pada Hadits Gharib mempunyai beberapa hukum (nilai) diantaranya :

Shahih, yaitu jika perawinya mencapai dhabith yang sempurna dan tidak ditentang oleh perawi yang lebih kuat dari padanya.
Hasan, yaitu jika dia mendekati derajat yang di atas dan tidak ditentang oleh orang yang lebih rajah dari padanya.
Syad, yaitu jika ditentang oleh orang yang lebih kuat dari padanya, sedang dia adalah orang kepercayaan.
Munkar, yaitu jika ditentang oleh orang yang lebih kuat dari padanya, sedang diapun adalah orang yang lemah.
Matruk, yaitu jika dia tertuduh dusta walaupun tidak ditentang oleh orang lain.

Oleh karena yang demikian, terbagilah Hadits Gharib kepada tiga bagian, yaitu :
Gharib Shahih, yaitu segala Hadits Gharib yang terdapat dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim
Gharib Hasan, yaitu kebanyakan Hadits Gharib yang terdapat dalam sunan at-Turmudzi
Gharib Dha'if, yaitu kebanyakan Hadits Gharib yang terdapat dalam sunan-sunan lain dan dalam musnad-musnad

Untuk menetapkan suatu Hadits itu Gharib, hendaklah diperiksa lebih dulu pada kitab-kitab Hadits, semisal kitab Jami' dan kitab Musnad, apakah Hadits tersebut mempunyai sanad lain selain sanad yang dicari kegharibannya itu, atau tidak. Kalau ada hilanglah kegharibannya.

Cara untuk melakukan pemeriksaan terhadap Hadits yang diperkirakan Gharib dengan maksud apakah Hadits tersebut mempunyai mutabi' atau syahid, disebut i'tibar. Jadi yang dimaksud dengan i'tibar di sini adalah : 

الإعتبار تتبُّعُ طرق الحديث من الجوامع والمساند والأجزاء
حتى يُعلم أن له متابعا أو شاهدا, أو ليس له شيئ منهما

I'tibar adalah meneliti jalan-jalan Hadits dalam kitab-kitab Jami' Musnad dan kitab-kitab juz untuk mengetahui apakah Hadits yang disangka fard (gharib) itu, ada mutabi'nya atau tidak.

Ketentuan umum Hadits Ahad
Pembagian Hadits Ahad kepada Masyhur, 'Aziz dan Gharib tidak bertentangan dengan pembagian Hadits Ahad kepada Shahih, Hasan dan Dha'if. Sebab membagi Hadits Ahad kepada tiga macam tersebut, bukan bertujuan langsung untuk menentukan maqbul dan mardudnya suatu Hadits, tetapi bertujuan untuk mengetahui banyak atau sedikitnya suatu sanad. Sedang membagi Hadits Ahad kepada Shahih, Dha'if dan Hasan adalah bertujuan untuk menentukan dapat diterima atau ditolaknya suatu Hadits.

Dengan demikian, Hadits Masyhur, 'Aziz itu masing-masing ada yang Shahih, Hasan dan Dha'if. Juga tidak setiap Hadits Gharib itu tentu Dha'if. Ia adakalanya Shahih, apabila memenuhi syarat-syarat yang dapat diterima dan tidak bertentangan dengan Hadits yang lebih rajih. Hanya saja pada umumnya, Hadits Gharib itu Dha'if, dan kalaupun ada yang Shahih, itupun hanya sedikit.

Contoh Hadits Gharib yang Shahih adalah Hadits Ibnu Mas'ud RA : 

قال رسول الله صلعم : نضّرالله عبدا سمع مقالتي فوعاها فأدّاها كما سمعها

Rasulullah SAW bersabda : Allah mencemerlangkan seorang hamba yang mendengarkan pembicaraan-pembicaraanku, lalu dipeliharanya, kemudian disampaikannya seperti yang diterimanya.

Kedudukan Hadits Mutawatir Dan Hadits Ahad
Hadits Mutawatir jumlahnya banyak sekali dan sudah pasti shahih, sehingga tidak dibahas lagi dalam ilmu isnad/musthalahul Hadits, karena ilmu Hadits membahas siapakah perawi Hadits itu, seorang muslim, adil, dlabith ataukah tidak, bersambung-sambung sanadnya atau tidak dan seterusnya. Hanya yang perlu dibahas di dalam Hadits Mutawatir adalah apakah jumlah perawi yang meriwayatkan itu sudah cukup banyak atau belum, mungkinkah yang sama memberitakan itu atau tidak, baik berdusta dengan jalan mufakat atau karena kebetulan saja, demikian pula keadaan yang melatar belakangi berita itu, terutama kalau bilangan perawi itu tidak begitu banyak jumlahnya. Karena Hadits Mutawatir sudah pasti shahih, wajib diamalkan tanpa ragu-ragu, baik dalam masalah aqidah/keimanan maupun dalam bidang amaliyah, yakni baik mengenai ubudiyah maupun mu'amalah. Dan Hadits Mutawatir memberikan faedah qat'i (yakin), sehingga bagi orang yang mengingkari Hadits mutawatir dihukumi keluar agama Islam dan termasuk kafir . Sedangkan menurut M. Ajaj al-Khotib, bahwa Hadits Mutawatir merupakan suatu perintah atau larangan yang harus diikuti dan diamalkan oleh setiap orang muslim .

Sedangkan Hadits Ahad memberikan faedah dhanni (diduga keras akan kebenarannya) wajib diamalkan kalau sudah diakui akan keshahihannya dalam ilmu Hadits dan Ushul Fiqh . Para muhaqqin menetapkan bahwa Hadits Ahad yang shahih diamalkan dalam bidang amaliah, baik masalah-masalah ubudiyah maupun masalah-masalah mu'amalah, tidak di dalam bidang aqidah/keimanan, karena keimanan atau keyakinan harus ditegakkan atas dasar atau dalil yang qat'i, sedangkan Hadits Ahad hanya memberikan faedah dhanni. Oleh karena itu, mempercayai suatu i'tikad yang hanya berdasarkan dalil dhanni tidak dapat dipersalahkan. Dan Hadits Ahad tidak dapat menghapuskan hukum dari al-Qur'an, karena al-Qur'an adalah Mutawatir, demikian pendapat imam Syafi'i. Dan menurut Ahlu al-Dhahir (pengikut madzhab ad-Dahahiri) bahwa Hadits Ahad juga tidak boleh dipakai untuk mentakhsiskan ayat-ayat al-Qur'an yang 'am, pendapat ini dikuti oleh sebagian ulama' pengikut Hambali. 

Perbedaan Hadis Mutawatir dengan Hadis Ahad.
Dari segi jumlah rawi, hadis mutawatir diriwayatkan oleh para perawi yang jumlahnya sangat banyak pada setiap tingkatan sehingga menurut adat kebiasaan, mustahil mereka sepakat untuk berdusta, sedangkan hadsi ahad diriwayatkan oleh para rawi dalam jumlah yang menurut adat kebiasaan nasih memungkinkan mereka untuk sepakat berdusta.
Dari segi pengetahuan yang dihasilkan, hadis mutawatir menghasilkan ilmu qat’i (pasti) atau ilmu daruri (mendesak untuk diyakini) bahwa Hadist itu sungguh-sungguh dari Rasulullah, sehingga dapat dipastikan kebenarannya, sedangkan hadis ahad menghasilkan ilmu zanni(bersifat dugaan), bahwa hadis itu berasal dari Rasulullah SAW. Sehingga kebenarannya masih berupa dugaan pula.
Dari segi kedudukan, hadis mutawatir sebagai sumber ajaran agama Islam memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada hadis ahad. Sedangkan kedudukan hadis ahad sebagai sumber ajaran Islam berada di bawah kedudukan hadis mutawatir.
Dari segi kebenaran keterangan matan, dapat ditegaskan bahwa keterangan matan hadis mutawatir mustahiol bertentangan dengan keterangan ayat dalam Al-Qur’an, sedangkan keterangan matan hadis ahad mungkin saja (tidak mustahil) bertentangan dengan keterangan ayat Al-Qur’an. Bila dijumpai Hadist-hadist dalam kelompok Hadist ahad yang keterangan matan Hadistnya bertentangan dengan keterangan ayat Al-Qur’an, maka Hadist-hadist tersebut tidak berasal dari Rasulullah. Mustahil Rasulullah mengajarkan ajaran yang bertentangan dengan ajaran yang terkandung dalam Al-Qur’an.


DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, Muhammad dan M. Mudzakir. 2000. Ulumul Hadits. Pustaka Setia: Bandung.

Ajaj al-Khotib, Muhammad.Ushulu al-Hadisi : Ulumuhu wa Musthalahuhu. Dar al-Manarah : Jeddah, Makkah

Al-Jawaby, Muhammad Thahir. Matnul Hadisi an-Nabawy as-Syarif. Mu'assasah al-Karim Abdullah: Tunisia.

Al-'Aththar, Abdul an-Nashir Taffiqul.Úlumus as-Sunnah wa Dusturu al-Ummah.

Anwar, Moh, Bc Hk.1981. Ilmu Musthalah Hadits, al-Ikhlas: Surabaya.

Ash-Shiddieqy, M. Hasbi. 1987. Pokok-pokok Ilmu Dirayah Hadits, Bulan Bintang:Jakarta.
At-Thahhan, Mahmud.Taisiiru Musthalahul Hadisi.

'Atar, Nuruddin. 1997. Manhajun al-Naqdi fi Ulumil Haditsi. Dar al-Fikr al-Mu'asir: Beirut.

Hasan, A. Qadir. 1990. Ilmu Mushthalah Hadits. CV Diponegoro; Bandung.

Rahman, Fatchur. 1974. Ikhtisar Musthalahul Hadits. PT al-Ma'arif: Bandung.

Ranuwijaya, Utang. 2001. Ilmu Hadits, Gaya Media Pratama: Jakarta.

Soetari, Endang. 1997. Ilmu Hadits. Amal Bakti Press:Bandung.

Suparta, Munzier. 2003. Ilmu Hadits.PT Raja Grafindo Persada,:Jakarta.


Anti Bakteri

Oleh Elok Kamilah Hayati, M.Si
Download

Jumat, 04 Januari 2013

Kekuatan Asam (Ka)

Konsep keasamaan dan kebasaan dalam kimia sangat beragam sehingga asam dan basa didefinisikan berulang kali dengan berbagai cara. Salah satunya adalah definisi yang paling tua dan sangatlah sempit karena hanya meliputi air sebagai pelarut. Menurut definisi tersebut asam basa adalah masing-masing sumber H+ dan OH-. Definisi yang lebih luas tetapi masih mendekati lama adalah definisi Brownsted-Lowry yang dapat dterapkan kepada semua pelarut berproton (Cotton and Wilkinson, 1989).

Suatu reaksi kimia mempuyai tetapan kesetimbangan (K) yang menggambarkan seberapa jauh reaksi berlangsung sampai berkesudahan. Untuk Ionisasi dari suatu asam dalam air, ketetapan ini disebut ketetapan keasamaan (Ka). Tetapan kesetimbangan ditentukan oleh persamaan berikut ini, dengan nlai konsentrasi yang diberikan dalam kemolaran (M) (Fessenden, 1986):

K = Konsentrasi Produk (M) / Konsentrasi Peraksi (M)

Semakin terionisasi suatu asam, semakin besar nilai Ka karena nilai dalam pembilang semakin besar. Asam yang lebih kecil memiliki nilai Ka yang lebih besar (Fessenden, 1986).

DAFTAR PUSTAKA
Cotton dan Wilkinson. 1989. Kimia Anorganik Dasar. Jakarta: UI Press
Fessenden. 1986. Kimia Organik I. Jakarta: Erlangga

Rabu, 02 Januari 2013

Kondensasi Aldol

Bila suatu aldehida diolah dengan basa seperti NaOH dalam air, ion enolat yang terjadi  dapat bereaksi pada gugus karbonil dari molekul aldehida yang lain. Hasilnya ialah adisi suatu molekul aldehida kemolekul aldehida lain. Reaksi ini disebut reaksi kondensasi aldol. Kata "aldol" yang diturunkan dari aldehida dan alkohol memberikan produk itu yang merupakan suatu aldehida B-Hidroksi. Suatu reaksi kondesasi adalah reaksi dimana dua molekul atau lebih bergabung menjadi satu molekul yang lebih besar, dengan atau tanpa hilangnya suatu molekul kecil (Fessenden, 1982).
Terdapat dua tipe pokok reaksi (Sastrohamidjoj, 2009):

  1. Karbonil yang telah mengandung gugus pergi, misalnya aldehida dan keton.
  2. Karbonil yang mengandung gugus pegi, misalnya turunan asam.

Kondensasi aldol dari asetildehida terjadi menurut mekanisme tiga langkah sebagai berkut (Hart, 2003):

  1. Basa mengambil Hidrogen alfa membentuk anion enolat.
  2. Anion enolat mengadisi karbon karbonil pada molekul asetildehida lain, membentuk ikatan-ikatan karbon yang baru. Basa biasa mengkonversi sebagian kecil senyawa karbonil menjadi anion enolat sehingga masih banyak molekul aldehida yang berada dalam bentuk tak menganion yang diperlukan untuk langkah ini.
  3. Ion Hidrksida yang terbentuk pada langkah kedua menerima proton dari pelarut, sehingga meregenerasi  ion hidroksida yang diperlukan untuk langkah pertama.

Pada kondensasi aldol, karbon alfa dari satu molekul aldehida menjadi terhubung dengan karbon karbonil dari molekul aldehida lainnya. Dengan demikian, Aldol adalah 3-Hidroksialdehida. Karena selalu ada karbon alfa yang bertindak sebagai Nukleofil, Produknya selalu hanya memiliki satu karbon diantara karbon aldehida  dan karbon alkohol, berapapun panjang rantai karbon pada aldehida awalnya (Hart,2003).

Gidrogen Alfa dalam senyawa karbonil lebih asam daripada umumnya hidrogen yang berikatan dengan atom karbon. Ada dua alasan pertama: karbon karbonil membawa muatan positif parsial. Elektron ikatan bergeser kearah karbon karbonil dan menjauhi hidrogen alfa, sehingga basa mudah mengambil  hidrogen alfa sebagai proton. Kedua: Anion yang di hasilkannya distabilkan oleh resonansi. Anion ini disebut anion  enolat. Muatan negatifnya terdistribusi  diantara karbon alfa dan atom oksigen karbonil (Hart, 2003).

Nukleofil didefinisikan sebagai spesies yang dapat memberikan sepasang elektron pada karbon dan membentuk ikatan baru  dengan karbon. Kesanggupan Nukleofil mengikat elektrofil akan bergantung pada kekuatan Nukleofil dan sifat substrat karbonil (Sastrohadmijojo, 2009).


DAFTAR PUSTAKA
Hart., dkk. 2003. Kimia Organik Suatu Kuliah Singkat Edisi kesebelas. Jakarta: Erlangga
Fessenden. 1982. Kimia Organik Edisi Ketiga Jilid 2. Jakarta: Erlangga
Sastrohamidjojo. 2009. Sintesis Senyawa Organik. Jakarta: Erlangga

Sabtu, 29 Desember 2012

Kodifikasi (Tadwin) Hadist

Secara bahasa tadwin di terjemahkan dengan kumpulan shiffah(mujtama’ al-shoruf).secara luas tadwin diartikan dengan al-jam’u(mengumpulkan) .Al-zahrani merumuskan pengertian tadwin:

تفيدالمتفرق المشتت وجمعه في ديوان اوكتاب تجمع فيه الصح

”Mengikat yang berserak-serakan kemudian mengumpulkannya menjadi satu diaawn atau kitb yang terdiari dari lembaran”

Sementara yang dimaksud dengan tadwin hadits dalam periode ini adalah pembukuan(kodifikasi)secara resmi yang berdasarkan pemerintah kepala negara,dengan melibatkan beberapa personil yang dibidangnya. Usaha ini di mulai pada masa pemerintahan islam yang di pimpin oleh kholifah umar ibnu abdul azis kholifah ke 8 dari kekholifahan bani umayyah melalui instruksinya kapada para pejabat daerah agr memperhatikan dan mengumpulkan hadits dari para penghafalnya,kepada abu bakar ibnu muhammad ibn amri ibn hazm(gubernur madinah)ia mengirim instruksi yang antara lain berbunyi:

انظرواحديث رسول الله صلى الله عليه وسلم فا كتبوه فا ني حفت دروس العلم ودهاب (وفي روايةدهابه العلماء)ولاتقبل الاحديث النبي صلي الله عليه وسلم
”Perhatikan atau periksalah hadits-hadits rasul kemudian tuliskanlah!aku khawatir akan lenyapnya ilmu dengan meninggalnya para ulama’(para ahlinya)dan janganlah kamu terima kecuali hadits rasul SAW”

Kholifah menginstruksikan kepada abu bakar ibn hazm agar mengumpulkan hadits-hadits yang ada pada amrah binti abdurrahman al-anshori(murid kepercayaan siti asiyah)dan al-Qosim ibn Muhammad ibn Abu Bakar.Inatruksi yang sama ia tijikan kepada Muhammad ibn Syuhab Al-Zuhri,yang dinilainya sebagai orang yang lebih banyak mengetahui dari pada yang lainnya.

Abu Bakar ibn Hazm berhasil menghimpun hadits dalam jumlah yang menurut para ulama’ kurang lengkap .Sedang ibn syihab Al-Zuhri berhasil menghimpunnya yang dinilai para ulama’ lebih lengkap,akan tetapi sayang sekali karya kedua tabi’in ini lenyap tidak sampai pada generasi sekarang.

Latar Belakang Pembukuan Hadits

Sekurang-kurangnya ada 2 hal pokok mengapa umar ibn abdul aziz mengambil sikap seperti ini .Pertama ia khawatir terhadap hilangnya hadits-hadits dengan meninggalnya para ulama’ di medan perang. Kedua,ia khawatir juga akan tercampurnya antara hadits-hadits yang sohih dengan hadits-hadits yang palsu. Dipihak lain bahwa dengan semakin meluasnya daerah kekuasaan islam.Sementara kemampuan para tabi’in anta satu dengan yang lainnya tidak sama,jelas sangat memerlukan adanya usaha kodifikasi ini. Dengan melihat berbagai persoalan yang muncul, sehingga akibat terjadinya pergolakan politik, yang sudah cukup lama, dan mendesaknya kebutuhan untuk segera mengambil tindakan guna penyelamatan hadits dari kemusnahan dan pemalsuan mak umar ibn abdul aziz sebagai seorang kholifah yang berakhlak mulia,adil danwirai terdorong untuk maengambil tindakan ini bahkan menurut beaberap filsafat,ia turaut terlibat maendiskusikan hadits-hadits yang sedang dihimpunnya.

Sejarah kodifikasi hadis pada masa nabi muhammad SAW
Pembukuan hadis periode mutaqaddimin

Yang dimaksud dengan mutaqaddimin adalad periode yang berada anatar fase abad I hingga III hijriyah yang dimulai dari masa awal hijrahnya Rasulullah saw hingga masa tabi’in, masa ini kemudian diistilahkan oleh para ulama dengan al-Qurun al-Mufaddalah (abad yang dimuliakan). Pembukuan hadis pada masa mutaqaddimin terjadi dimulai pada abad akhir ke II H.

Dalam sejarah penghimpunanan dan kodifikasi Hadist mengalami perkembangan yang agak lamban dan bertahap dibandingkan perkembangan kodifikasi Al-Qur’an. Hal ini wajar saja karena Al-Qur’an pada masa Nabi sudah tercatat seluruhnya sekalipun sangat sederhana, dan mulai dibukukan pada masa Abu Bakar khalifah pertama dari Khulafa Ar-Rasyidin sekalipun dalam penyempurnaannya dilakukan padamasa Usman bin Affan yang disebut dengana Tulisan Ustmani (Khath ‘Ustmani). Sedangkan penulisan Hadist pada masa Nabi secara umum justru malah dilarang. Masa pembukuannya pun terlambat sampai pada masa abad ke-2 Hijriyah dan mengalami kejayaan pada abad ke-3 Hijriyah.

Hadis pada masa Rasulullah saw. dan khulafa’ al-rasyidin belum dibukukan secara resmi (tadwin). Hal itu erat kaitannya dengan larangan penulisan selain al-Qur’an oleh Rasulullah saw. meskipun terdapat juga hadis yang membolehkan penulisannya.

Hadis yang melarang penulisan misalnya adalah:

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ تَكْتُبُوا عَنِّى وَمَنْ كَتَبَ عَنِّى غَيْرَ الْقُرْآنِ فَلْيَمْحُهُ وَحَدِّثُوا عَنِّى وَلاَ حَرَجَ وَمَنْ كَذَبَ عَلَىَّ – قَالَ هَمَّامٌ أَحْسِبُهُ قَالَ – مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

Dari Abi Sa’id al-Khudri bahwa Rasulullah saw. bersabda “Jangan menulis dariku, barang siapa yang menulis dariku selain al-Qur’an, hendaklah dia menghapusnya. Riwayatkanlah apa yang datang dariku tanpa ada dosa, dan barang siapa yang berdusta atas diriku secara sadar,maka hendaklah dia menyiapkan tempatnya di neraka.

Sedangkan hadis yang membolehkan penulisan hadis adalah:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو ، قَالَ : كُنْتُ أَكْتُبُ كُلَّ شَيْءٍ أَسْمَعُهُ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، أُرِيدُ حِفْظَهُ ، فَنَهَتْنِي قُرَيْشٌ عَنْ ذَلِكَ ، وَقَالُوا : تَكْتُبُ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي الْغَضَبِ وَالرِّضَا ؟ فَأَمْسَكْتُ ، حَتَّى ذَكَرْتُ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : اكْتُبْ ، فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ ، مَا خَرَجَ مِنْهُ إِلاَّ حَقٌّ.

Terjemahannya: “Dari Abdullah ibn ‘Amr berkata: Saya menulis setiap sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah saw. untuk dihafal, lalu orang-orang Quraisy melarangku seraya berkata: Apakah engkau menulis semua apa yang diucapkan Rasulullah pada waktu marah dan ridha? Lalu saya diam hingga aku laporkan ke Rasulullah saw. dan berkata “Tulislah! Demi zat yang aku dalam genggamannya, tak satupun yang keluar dariku kecuali kebenaran.

Ulama berusaha untuk mempertemukan dan mendamaikan kedua hadis yang kelihatannya bertentangan satu sama lain dengan beberapa cara:

  1. Hadis Abu Sa’id al-Khudri termasuk hadis mauquf sehingga tidak layak menjadi hujjah. Sedangkan hadis Abdullah ibn ‘Amr sahih.
  2. Larangan penulisan hadis itu terjadi pada awal Islam karena khawatir bercampur baur dengan al-Qur’an, sedangkan hadis yang membolehkan itu me-nasakh hadis sebelumnya.
  3. Larangan penulisan hadis itu terjadi jika dilakukan dalam satu mushaf dengan al-Qur’an.
  4. Larangan itu berlaku bagi orang yang kuat hafalannya dan dikhawatirkan beralih ke tulisan, sedangkan izin berlaku yang tidak kuat hafalannya.
  5. Larangan penulisan hadis berlaku secara umum, sedangkan izin diberikan kepada orang yang tidak dikhawatirkan salah penulisan dan sembrono.

Oleh karena itu, penulisan hadis (al-kitabah al-Hadis|) telah terjadi pada masa Rasulullah saw. dan para sahabatnya. Di antara penulis hadis dari kalangan sahabat adalah Abu Umamah al-Ba (10 SH-81 H), Abu Ayyub al-Ansari (w. 52 H), Abu Bakar al-Siddiq (50 SH-13 H) dan sahabat-sahabat lain yang jumlahnya mencapai 50-an.

Kemudian pada tingkat tabi’in, muncul juga beberapa penulis hadis antara lain, Aban ibn Us|man ibn ‘Affan (20-105 H), Ibrahim ibn Yazid al-Nakha’i (47-96 H), Abu Salamah ibn Abd Rahman (32-104 H) dan tabi’in-tabi’in yang mencapai 100-an. Kemudian dilanjutkan oleh tabi’in muda dan beberapa pengikut tabi’in.

Pada ketiga masa (abad I-III) penulisan hadis telah terjadi, namun masih dalam bentuk tulisan-tulisan individu dan belum terpisah antara satu dengan yang lainnya, mengingat anatara ketiga memiliki bentuk pembatasan periwayatan. Bentuk-bentuk pembatasan-pembatasan tersebut adalah:

  1. Pada masa Rasulullah saw terjadi pelarangan penulisan hadis dari beliau saw, karena kekhawatiran tercampurnya al-Qur’an dengan hadis.
  2. Pada masa Sahabat Nabi saw terjadi pembatasan riwayat disebabkan karen kekhawatiran para KhulafaU Al-Rasyidin umat Islam mengkonsentrasikan diri mencari dan menghafalkan hadis dan mengabaikan al-Qur’an .
  3. Pada masa Tabi’in periwayatan masih sebatas periwayatan \lisan dan tulisan yang terdapat dalam individu-individu. : .
  4. Kodifikasi hadits atau yang biasa disebut tadwin hadits adalah kodifikasi secara resmi berdasarkan perintah kepala Negara dengan melibatkan beberapa sahabat yang ahli di bidangnya. Kodifikasi seperti ini pernah terjadi di zaman Rasululah SAW.

Perkembangan Kodifikasi Hadits

Pada abad I H, sebagian perawi mencatat Hadits, sedangkan yang lain tidak menulisnya. Dalam meriwayatkan, mereka hanya berpegang pada ingatan dan kekuatan hafalannya. Keadaan seperti ini berlangsung sampai pada masa pemerintahan Umar ibn Abdul Aziz ra. Masa ini disebut masa pra kodifikasi Hadits karena belum ada perintah resmi dari pemerintah. Walaupun ada sebagian sahabat yang menulis dan membukukannya, namun hal itu dilakukan terbatas pada motif pribadi, seperti kitab yang ditulis oleh Abdullah bin Umar bin Ash “ Al Shohifah al Shadiqah “ yang memuat seribu Hadits.

Permulaan abad ke II adalah masa penulisan dan kodifikasi Hadits yaitu kodifikasi secara resmi berdasarkan perintah kepala Negara dengan melibatkan beberapa sahabat yang ahli dibidangnya, tidak seperti kodifikasi yang dilakukan secara perseorangan untuk kepentingan pribadi, sebagaimana yang telah terjadi pada abad I H. Usaha ini dimulai ketika pemerintahan Islam dipimpin oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz ( 99-102H ), khalifah ke-8 dari kekhalifahan dari Bani Umayah, melalui instruksinya kepada para pejabat daerah agar memperhatikan dan mengumpulkan Hadits dari hafalannya. Ia menginstruksikan kepada Abu Bakar bin Muhammad ibn Amar ibn Hazm (Gubernur Madinah) agar mengumpulkan hadits-hadits yang ada pada Amrah binti Abdurrahman al Anshori (Murid kepercayaan Siti Aisyah). Dan Al Qasim bin Muhammad bin Abi Bakar. Instruksi yang sama juga ia berikan kepada Muhammad bin Syihab az-Zuhri yang dinilainya sebagai seorang yang lebih banyak mengetahui Hadits.
Motif utama khalifah Umar bin Abdul Aziz berinisiatif demikian:

Kemauan beliau yang kuat untuk tidak membiarkan Al-hadits seperti waktu yang sudah-sudah. Karena beliau khawatir akan hilang dan lenyapnya al-hadits dari pendarahaan masyarakat.
Kemauan beliau yang keras untuk membersihkan dan memelihara al-hadits dari hadits-hadits maudhu’ yang dibuat oleh orrang-orang untuk mempertahankan idiologi golongannya dan mempertahankan madzabnya, yang mulai tersiar sejak awal berdirinya kekhilafan Ali bin Abi Thalib r.a.
Alasan tidak terdewanya al-hadits secara resmi di zaman Rasulullah SAW dan khulafaur rasyidin, karena adanya kekhawatiran bercampur aduknya ddengan Al-qur’an, telah hilang, disebabkan Al-qur’an telah dikumpulkan dalam satu mushaf dan telah merata di seluruh pelosok. Ia telah dihafal di otak dan diresapkan di hati sanubari beribu-ribu orang.
Kalau di zaman khulafaur rasyidin belum pernah dibayangkan dan terjadi peperangan antara orang muslim dengan orang kafir, demikian juga perang saudara orang-orang muslim, yang kian hari kian menjadi-menjadi, yang sekaligus berakibat berkurangnya jumlah ulama hadits, maka pada saat itu konfrontasi tersebut benar-benar terjadi.
Disisi lain semakin meluasnya daerah kekuasaan islam, sementara kemampuan para tabi’in antara satu dengan yang lain tidak sama, sehingga sangat memerlukan adanya kodifikasi.

Beberapa ulama Hadits yang berhasil menyusun kitab tadwin yang bisa diwariskan kepada generasi sekarang diantaranya :

Pertama, Malik bin Anas (93-179 H) di Madinah, dengan kitabnya Al-Muwattha’. Kitab tersebut disusun pada tahun 143 H dan para ulama menilainya sebagai kitab Tadwin pertama. Jumlah Hadits yang terdapat dalam kitab al Muwattha’ kurang lebih 1720 buah Hadits.
Kedua, kitab Musnadu al Syafi’i. didalam kitab ini ia mencantumkan seluruh Hadits yang bernama al-Umm, selain itu juga ada beberapa kitab lainnya seperti al-Jami’, al-Musnad, al-Musannaf Asy Syafi’I, al-Musannaf al-Auza.

Sistem pembukuan Hadits pada masa ini yaitu, para pengarang menghimpun semua Hadits mengenai masalah-masalah yang sama dalam satu kitab karangan saja. Dan dalam kitab ini Hadits masih bercampur dengan fatwa sahabat dan tabi’in, belum ada pemilihan mana Hadits yang marfu’, hadist mauquf, ataupun Hadits Maqtu’, serta antara Hadits Shohih, Hasan, dan Dho’if.

Periode Penyempurnaan dan Pengembangan System Penyusunan Kitab Hadits
Awal masa ini ditandai dengan seleksi dan penyempurnaan serta pengembangan system penyusunan kitab Hadits yaitu ketika pemerintahan dipegang oleh dinasti Abbasiyah, khususnya sejak masa al Makmunsampai dengan al Muktadir (201-300 H).

Munculnya masa seleksi ini karena pada masa pen-tadwin-an para ulama belum berhasil memisahkan beberapa Hadits mauquf dan maqtu’ dari hadits marfu’, memisahkan hadits dhai’if dari yang shohih, bahkan hadits maudlu’ yang tercampur pada hadits shahih. Pada masa inilah mereka berhasil memisahkan hadits-hadits yang masih tercampur sebagaimana disebutkan di atas. Berkat ke uletan dan keseriusan para ulama, pada masa ini bermunculan kitab-kitab hadits yang hanya memuathadits-hadits shahih yang dikenal dengan kutub as Sittah (Kitab induk yang enam) yang secara lengkap kitab-kitab enam tersebut diurutkan sebagai berikut :

  1. Shahih Bukhari susunan Imam al-Bukhari (194-256 H / 810-870 M)
  2. Shahih Muslim susunan Imam Muslim (202-261 H / 817-875 M)
  3. As Sunan Abi Daud susunan Abu Daud (202-275 H/ 817-888 M)
  4. As Sunan At-Tirmidzi susunan Imam Abu Isa Muhammad At-Turmudzi (209-279 H / 824-892 M)
  5. As Sunan an Nas’I susunan Imam Nasa’I (215-303 H / 830-915 M)
  6. As Sunan Ibnu Majjah susunan Imam Abu Abdillah Muhammad bin Yazid ar-Raba’I al Qazwini atau Ibnu Majjah (209-273 H / 824-887 M)

Dimana di antara kitab-kitab hadits yang sudah tersusun waktu itu adalah:

  1. Mushannaf Said bin Manshur (227 H)
  2. Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (235 H)
  3. Musnad Imam Ahmad bin Hanbal (241 H)
  4. Shahih Al Bukhari (251 H)
  5. Shahih Muslim (261 H)
  6. Sunan Abu Daud (273 H)
  7. Sunan Ibnu Majah (273 H)
  8. Sunan At-Tirmidzi (279 H)
  9. Sunan An-Nasa’i (303 H)
  10. Al- Muntaqa fil Ahkam Ibnu Jarud (307 H)
  11. Tahdzibul Atsar ibnu jarir Ayh-Thobari (310 H)

Setelah munculnya kitab sittah dan muwattha’-nya Malik serta musnadnya Ahmad bin Hambal para ulama mengalihkan perhatiannya menysun kitab-kitab jawami’, kitab sarah mukhtashor. Penyusunan kitab pada masa ini lebih mengarah kepada usaha pengembangan dan beberapa variasi pen-tadwin-an terhadap kitab-kitab yang sudah ada, diantaranya mengumpulkan isi kitab shahih Bukhari dan Muslim.

Masa ini dapat dikatakan sebagai masa keemasan dalam sejarah kodifikasi Hadits. Sebab para ulama telah berhasil memisahkan hadits-hadits Nabi SAW dari yang bukan hadits (fatwa sahabat dan tabi’in).

Metodologi Pembukuan Hadits
Metode Juz’ dan Atraf

Ini termasuk metode paling awal yang digunakan dalam mengelompokkan hadits. Metode Juz berarti mengumpulkan hadits berdasarkan guru yang meriwayatkan hadits kepada penulis kitab hadits. Metode atraf adalah pembukaan hadits dengan menyebutkan pangkalnya saja sebagai penunjuk matan hadits selengkapnya. Dianatara kitab-kitab yang disusun dalam bentuk seperti ini adalah;

  • Atraf al-Sahihaini karya Ibrahim al-Dimasyqi (w. 400 H),
  • Atraf al-Sahihaini karya Abu Muhammad Khalaf ibnu Muhammad al-Wasti (w. 401 H),

Metode Muwatta’
Secara kebahasaan muwatta berarti sesuatu yang dimudahkan. Sedangkan secara istilah ilmu hadits, muwatta adalah metode pembukuan hadits berdasarkan klasifikasi hukum Islam, dan mencantumkan hadits-hadits marfu, mauquf, dan maqtu. Contoh kitab dengan metode ini adalah; Al Muwattha’ disusun oleh Imam Malik(95H-179H)

Metode Mushannaf
Secara kebahasaan mushannaf berarti sesuatu yang disusun, namun secara istilah sama artinya dengan muwatta’.

  • Al Mushannaf disusun oleh Syu’ban Ibn Hajjaj (160H)
  • Al Mushannaf disusun oleh Sufyan ibn Uyainah (198H)

Metode Musnad
Musnad adalah kitab yang disusun oleh pengarangnya dengan mengurutkan daftar nama shahabat, lalu ditampilkan hadis-hadis yang periwayatannya sampai kepadanya, dari seorang shahabat tertentu di dalam musnad shahabat tersebut, kemudian shahabat lain di dalam musnad shahabat lainnya. Demikianlah kitab ini disusun, dengan mengesampingkan tema hadis. Kitab musnad yang paling terkenal, paling luas, paling banyak manfaatnya adalah Musnad Imam Ahmad bin Hanbal.

Metode Jami’
Jami’ berarti sesuatu yang mengumpulkan, menggabungkan, dan mencakup. Kitab Jami’ adalah kitab hadits yang metode penyusunannya mencakup seluruh topik-topik dalam agama, baik aqidah, hukum, adab, tafsir, manaqib, dan lain-lain. Dianatara kitab-kitab yang disusun dalam bentuk seperti ini adalah;

Al-Jami’ Baina al-Sahiaini, karya Ibnu al-Furat (Ismail ibnu Muhammad) (w. 414 H)
Al-Jami’ baina al-Sahihaini, karya Muhammad ibnu Nasr al-Humaidi (w. 488 H)

Metode Mustakhraj
Manakala penyusunan kitab hadits berdasarkan penulisan kembali hadits-hadits yang terdapat dalam kitab lain, kemudian penulis kitab yang pertama tadi mencantumkan sanad dari dia sendiri, maka metode ini disebut mustakhraj. Dianatara kitab-kitab yang tersusun dalam bentuk seperti ini adalah;

Mustakhraj Sahih al-Bukhari karya al-Jurjani
Mustakhraj Sahih Muslim karya Abu ’Awanah (w. 216 H),
Takhrij ahadis al-Ihya’ karya al-’Iraqi, yaitu mentakhrij hadis-hadis yang terdapat dalam kitab Ihya’UlumuDin kraya al-Gazali

Metode Sunan
Kata ‘sunan’ adalah bentuk jamak dari kata sunnah, yang pengertiannya sama dengan hadits. Sementara yang dimaksud di sini adalah metode penyusunan berdasarkan klasifikasi hukum-hukum Islam (abwab fiqhiyah), dan hanya mencantumkan hadits-hadits marfu’. Ini yang membedakan dengan metode mushannaf dan muwatta yang juga banyak mencantumkan hadits-hadits mauquf dan maqtu’.
Sunan abu daud
Sunan an nasa’i

Metode Mustadrak
Adakalanya penyusunan kitab hadits berdasarkan menyusulkan (append) hadits-hadits yang tidak tercantum dalam suatu kitab hadits yang lain. Namun dalam menuliskan hadits-hadits susulan tersebut penulis kitab tadi mengikuti persyaratan periwayatan hadits yang dipakai oleh kitab yang lain tersebut. dianatara kitab-kitab hadis yang disusun dalam bentuk seperti ini adalah :al-Mustadrak karya al-Hakim al-Naisaburi (w. 405 H), dan al-Ilzamat karya al-Daruqutni (w. 385 H).

Metode Mu’jam
Metode ini mengumpulkan hadits berdasarkan nama-nama para sahabat, guru-guru hadits, negeri-negeri, atau yang lain. Dan lazimnya nama-nama itu disusun berdasarkan huruf mu’jam (alfabet). Kesembilan metode di atas merupakan metode yang lahir sejak dini, dimulai dari masa para sahabat.

Metode Zawaid
Sebuah hadits terkadang ditulis oleh sejumlah penulis hadits secara bersama-sama dalam kitab mereka. Ada pula hadits yang hanya ditulis oleh seorang penulis hadits saja, sementara penulis hadits yang lain tidak menuliskannya. Maka hadits-hadits jenis kedua ini menjadi lahan penelitian para pakar hadits yang datang kemudian. Hadits-hadits ini kemudian dihimpunnya dalam suatu kitab tersendiri. Metode penulisan ini disebut zawaid yang berarti tambahan-tambahan. Di antara kitab- yang ada dengan metode ini adalah Zawaid al-Sunan al-Kubra oleh al-Busiri,

Penelitian hadis periode kontemporer

Setelah terkodifikasinya hadis pada periode Mutaqaddimin dan disempurnakan pada periode mutaakkkhirin para ulama hadis pada periode kontemporer kemudian melakukan kajian dan penelitian terhadap hadis- hadis Nabi saw dan mengembangkannya dengan menggunakan berbagai bentuk metode dan system, diantara metode dan system yang digunakan oleh para ulama hadis periode kontemporer dalam melakukan penelitian terhadap hadis-hadis Nabi saw adalah sebagai berikut

Metode Takhrij yaitu melakukan penelitian terhadap karya-karya ulama mutaakhkhirin yang belum tersentuh oleh takhrij salah satu ulama yang mengabdikan diri dalam melakukan pengkajian dan penelitian hadis pada periode ini adalah Syaikh Muhammad Nasiruddin al-Albani (w. 1426 H) diantara karya beliau adalah Irwa’ al-Galil fi Takhrij Ahadis Manar al-Sabil yang mentakhrij dan menjelaskan hukum-hukum akan hadis yang terdapat dalam kitab Syarh al-Dalil karya Ibrahim bin Muhammad bin Dawiyan. karya beliau adalah Silsilah al-Ahadis al-ahihah, al-D}a’ifah, al-Maudu’ah. Dan banyak lagi karya-karya beliau yang berhubungan dengan takrij hadis.
Metode Ikhtisar al-Hadis, diantara karya-karya ulama hadis kontemporer dalam meringkas hadis-hadis yang telah dihimpun oleh ulama terdahulu baik dari kalangan mutaqaddimin maupun mutaakhkhirin adalah karya al-Albani yaitu Mukhtasar Sahih al-Bukhari dan Mukhtasar Sahih Muslim.
Metode tematik, yaitu mengumpulkan hadis-hadis yang memiliki tema tertentu, kemudian melakukan takhrij dan penelitian terhadap sanad dan matan untuk mengetahui kesahihan hadis tersebut, kemudian memberikan penjelasan dan uaraian terhadap hadi-hadis tersebut untuk menyelesaikan sebuah problematika baik yang bersifat antologis, epistemologis, maupun aksiologis. Penelitian dengan metode ini mulai dikenal setelah munculnya metode tematik dalam bidang tafsir al-Qur’an.
Metode digital yaitu melakukan penelitian hadis melalui program-program hadis yang telah dirancang dengan baik guna memberikan kemudahan kepada para peneliti hadis zaman ini

Pada masa ini jarang ditemukan ulama-ulam yang mampu mmenyampaikan periwayatan hadits beserta sanadnya secara hafalan yang sempurna. Yang umum adalah mempelajari kitab-kitab hadits yang ada,mengembangkannya, membuat pembahasan-pembahasannya atau membuat ringkasan-ringkasan hadits. Pada masa ini meskipun hadits relative sudah mapan, tetapi banyak ulam yang melakukan ijtihad dalam menetapkan kaidah-kaidah ilmiyah ilmu hadits. Selanjutnya sejak abad X sampai abad XIV kreatifitas ijtihad berhenti, kegiatan yang ada hanya masalah peringkasan dan pendiskusian hal-hal yang sifatnya harfiyah. Di antara kitab yang lahir pada masa ini adalah Al-Mahmudah Al-Baiquniyah karya Umar Ibn Muhammad Ibn Futuhi Al-Baquni. Di antara kitab karya-karya yang muncul pada masa itu adalah Al-Hadits Wa Al-Muhaddistun karya Muhammad Abu Zahw, As-Sunnah Wa Makanatuhu Fi At-Tasyri’ Islami karya Musthofa As-Siba’i.

DAFTAR PUSTAKA
Fatkhurrahman. 1970. Ikhtisar. Mustholakhul hadits. PT Al ma’arif : Bandung

Fazlurrahman. 1994. Wacana: Studi Hadits Kontemporer. PT. Tirta Wacana: Yogyakarta

Khon, Abdul Majid .1999. Ulumul Hadits . Pustaka Firdaus. Jakarta

Mudasir. 1999. Ilmu Hadis. Pustaka Setia : Bandung

Mustafa A’zhami, 1994, Hadis Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya, Pustaka Firdaus; Jakarta

Syuhbah, Abu. 1999, Kutubussitah, Mengenal Enam Kitab Pokok Hadits Shahih dan Biografi Para Penulisnya. Pustaka Progresif : Surabaya

Thahhan, Mahmud. 2007. Intisari Ilmu Hadits. UIN Press : Malang

http://sahrunalpilangi.blogspot.com/2010/03/pembukuan-hadist.html

http://sahrunalpilangi.blogspot.com/2010/03/pembukuan-hadist.html

Pengaruh Air Susu Ibu (ASI) terhadap kesehatan dan psikologis

Oleh Selvi Rina Angelia

Saat ini, iklan-iklan di media masa banyak memuat iklan susu instan, hal ini telah berhasil mengubah pola hidup umat islam yang seharusnya bersumberkan dari Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW yang mengajarkan tentang pola hidup yang sesuai dengan fitrah, dan menggantinya dengan pola hidup baru yang tidak sesuai dengan fitrah seperti diantaranya yakni menyusui anak dengan susu bubuk instan. Padahal seperti telah diketahui, ASI lebih memiliki banyak manfaat baik dari segi kesehatan maupun psikologis. Manfaat ASI yang sangat penting bagi perkembangan bayi ini, telah menjadi konsensus seluruh organisasi kesehatan di dunia yang menggencarkan gerakan “sadar ASI”, baik di Negara maju maupun di Negara berkembang. Dalam hal ini sebenarnya Islam sendiri juga telah memberikan perhatian penting terhadap perawatan anak sebagai generasi penerus, bahkan Islam memberikan petunjuk teknis cara menyusui yang baik. Anjuran untuk memberikan ASI untuk bayi juga telah dijelaskan dalam hadist.

Keutamaan Air susu Ibu bagi bayi adalah makanan yang paling baik dan paling mudah diterimanya, karena merupakan bahan makanan yang fitrah bagi bayi. Bahkan ASI ini sangat penting bagi pertumbuhan jasmani dan rohani bayi. Air Susu Ibu memiliki banyak manfaat, baik dari segi kesehatan maupun dari segi psikologis:
  1. Dari segi kesehatan, ASI memberikan daya imunitas alami yang dibutuhkan anak dan membantu pembentukan tubuh yang kuat.
  2. Sedangkan dari segi psikologis, proses menyusui memberikan rasa tenang dan damai bagi si bayi. Hal ini akan membantu pertumbuhan jiwa anak normal. Sedangkan bayi yang diberi susu instan, akan lebih sedikit merasakan kehangatan dan kelembutan kasih sayang baru.
Anjuran memberikan ASI untuk Bayi dalam Al-Qur’an

Anjuran memberikan ASI untuk bayi telah dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 233 yang berbunyi :

 وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا لاَ تُضَآرَّ وَالِدَةُ بِوَلَدِهَا وَلاَ مَوْلُودُُلَّهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالاً عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآءَاتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرُُ

Yang memiliki makna yaitu: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesesangraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan,maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apayang kamu kerjakan.” (QS.Al-Baqarah:233)

Penafsiran dari penggalan arti surat Al-Baqarah ayat 233 : “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan”.
Ayat diatas memerintahkan kepada para ibu untuk menyusui bayi-bayi mereka dua tahun penuh. Memberikan air susu ibu (ASI) kurang dari dua tahun akan merugikan kepentingan bayi itu sendiri. Begitu juga memberikan air susu ibu (ASI) lebih dari dua tahun tidak begitu perlu bagi kepentingan tuntutan pertumbuhan jasmani bayi. Akan tetapi, bila berdasarkan musyawarah antara ayah dan ibu dinilai lebih besar manfaatnya, menyusui diperpendek sehingga menjadi kurang dari dua tahun, hal itu boleh dilakukan dan tidak ada dosa. Para dokter ahli kandungan dan kebidanan serta para ahli gizi sejauh ini berkampanye agar para ibu menyusui bayinya setidaknya sampai dua tahun. Hal ini membuktikan betapa benar seruan Allah agar para ibu menyusui bayinya dengan sempurna selama dua tahun penuh.Menyusui bayi selama dua tahun merupakan tugas ibu memenuhi tuntutan kebutuhan bayi secara sempurna. Dengan terpenuhinya kebutuhan tersebut, pertumbuhan fisik dan mental bayi berkembang secara sehat. Untuk mengisi dan memenuhi tuntutan fisik dan mental bayi secara sehat, jalan utama yang harus dilakukan ibu sejak dini adalah menyusui bayinya sendiri dengan sempurna, yaitu dua tahun penuh.

Penafsiran dari penggalan arti surat Al-Baqarah ayat 233: “Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan,maka tidak ada dosa atas keduanya” .
Ayat ini menjelaskan bahwa orang tua dibenarkan menyapih sebelum penyusuan anaknya genap dua tahun. Akan tetapi, mereka sangat dianjurkan menyempurnakan penyusuan tersebut selama dua tahun. Yang dimaksud dengan menyapih adalah menghentikan pemberian air susu ibu (ASI). Penyapihan ini biasa dilakukan dengan cara-cara tertentu, misalnya dengan mengoleskan minuman pahit pada puting susu ibu. Adapun cara lain yang digunakan oleh para ibu dimasyarakat yakni dengan datang kepada para kyai atau ulama’ untuk meminta do’a. Hal ini diperbolehkan karena tidak dilakukan dengan cara ghaib seperti meminta bantuan kepada jin,dewa. Masa menyapih bayi dan cara menyapihnya oleh Islam tidak diterapkan tuntunannya secara khusus. Para ibu dan orang tua boleh menetapkan sendiri cara-cara menyapih selama tidak menggunakan cara-cara yang terlarang. Begitu pula saat menyapih tidak ada upacara yang perlu dilakukan, bahkan terlarang melakukan upacara tertentu, walaupun yang memimpin seorang kyai ataupun ulama sekalipun. Islam sama sekali tidak mengatur upacara apapun dalam menyapih bayi. Sampai saat ini banyak anggapan bahwa jika anak disusui terus nantinya anak susah disapihnya. Atau banyak juga yang memberi anggapan anak akan menjadi tidak mandiri sehingga belum genap dua tahun penuh masa penyusuan sudah dilakukan penyapihan. Hingga saat ini tidak ada/belum ada penelitian yang membuktikan bahwa ada hubungan antara usia penyapihan dengan kemandirian anak. Kenyataan yang ada sering sekali orang merancukan/mencampur adukkan kedekatan orang tua dengan si anak, dengan manja atau kurang mandiri. Bukankah secara psikologis pada usia tersebut anak justru memangmembutuhkan kedekatan yang bagus dengan orangtuanya. Sementara itu banyak sekali anak yang disapih di usia lebih dari 1 atau 2 tahun tetap menjadi anak yang mandiri.

Anjuran kepada seorang ibu untuk menyusui sendiri (memberikan ASI-nya sendiri)
Penafsiran dari penggalan arti surat Al-Qashash ayat 7 Dan 12:“dan Kami ilhamkan kepada ibu Musa, hendaklah engkau susui dia…” ( QS. Al-Qashash (28):7)
”Kami telah mencegah Musa terhadap ibu susu-susu (yang mau) menyusuinya sebelum itu dan berkatalah saudara perempuannya: ‘maukah aku tunjukkan kepadamu ahli rumah yang akan mengasuhnya untuk kamu, sedang mereka adalah orang-orang yang berlaku baik kepadanya?” (QS.Al-Qashash (28):12).

Ayat-ayat tersebut di atas memberikan isyarat bahwa para ibu hendaknya menyusui bayinya sendiri karena air susu ibu kandung berperan ganda bagi bayinya. Peran ini tidak dapat digantikan oleh orang lain, apalagi oleh susu bubuk atau susu PASI. Selain itu dengan menyusui sendiri, anak dapat merasakan kehangatan dan kasih sayang ibu kandungnya. Kehangatan dan kasih sayang ibunya ini akan sangat berpengaruh terhadap perkembangan mental anak. Bayi yang menyusu tidak hanya butuh kenyang perutnya, tetapi juga sangat ingin merasakan curahan kasih sayang, kemesraan, dan kedekatan hati dengan ibunya. Hal ini tidak dapat diberikan oleh orang lain, apalagi dengan susu bubuk. Walaupun teknologi modern telah berusaha membuat susu bubuk dengan kualitas gizi yang setaraf dengan ASI, fungsi kejiwaan ibu menyusui bayinya tidak dapatdigantikan oleh gizi yang tinggi pada susu bubuk tersebut.

Walaupun teknologi modern telah berusaha membuat susu bubuk dengan kualitas gizi yang setaraf dengan air susu ibu, fungsi kejiwaan ibu menyusui bayinya tidak dapat digantikan oleh gizi yang tinggi pada susu bubuk tersebut. Hal ini perlu diperhatikan oleh para ibu. Dewasa ini banyak wanita terpedaya oleh gemilangnya karir, lalu mengabaikan tugas menyusui bayinya. Mereka perlakukan bayinya laksana boneka. Selama perut bayi terisi, selesailah sudah tugasnya, sedangkan kebutuhan rohani bayi tidak perlu diperhatikan. Mereka berikan perhatian itu kelak kalau bayinya sudah besar. Anggapan ini sungguh berbahaya bagi perkembangan mental bayi, karena kelak anak akan merasa terasing dari ibu dan keluarganya sendiri. Para ibu kandung tidak seharusnya menganggap masalah menyusui sebagai suatu hal yang membebani dirinya. Ia seharusnya menyadari bahwa tugas menyusui merupakan fitrah seorang ibu.

ASI dalam hadist

Dalam hadist di terangkan bahwa ASI merupakan minuman yang sangat dibutuhkan oleh seorang bayi. Di dalam hadist dijelaskan batas fase penyusuan bayi dan ada pula hadist yang menjelaskan pengaruh penyusuan atas bayi.

  • Nabi saw. membatasi fase penyusuan hanya selama dua tahun pertama usia bayi, sebagai sabda Nabi saw: “tidak ada (konsekuensi hukum) penyusuan kecuali yang terjadi dalam usia dua tahun”[HR. Malik]

Batasan tersebut adalah batasan ideal waktu pemberian susu yang normal. Penelitian medis mutakhir membuktikan adanya hubungan kuat antara penyusuan pada usia dua tahun pertama bayi dengan kesempurnaan sistem kekebalan tubuh bayi. Dari penyusuan itu juga diperoleh antibodi untuk melawan penyakit (kekebalan terhadap berbagai macam penyakit). Semua itu dikarenakan adanya penurunan sebagai gen kekebalan dari ibu susuan kepada bayi yang menyusu dan bersatunya gen kekebalan ke dalam mata rantai gen di dalam sel. Bayi yang menyusu mendapatkan sistem kekebalan ini dalam bentuk antibodi yang menurun kepadanya melalui susu ibu susuan yakni ASI, yang tidak mungkin didapatkan dari susu pabrik. Setelah berumur dua tahun tubuh bayi tersebut dapat menghasilkan sendiri antibodi khusus sendiri.

  • Imam Abu Dawud melansir dalam sunah-nya, dari Ibnu Mas’ud rodhiyallohuanhu tuturnya : لارضاع إلا ما شد العظم وأنبت اللحم “Tidaklah dikatakan persusuan kecuali apa-apa yang menguatkan tulang dan menumbuhkan daging.”[HR. Abu Dawud].

Penegasan hadist diatas menunjukkan bahwa ASI sangatlah penting karena ASI memiliki kandungan yang sangat penting untuk menguatkan tulang dan pertumbuhan daging.

Dalam studi medis diketahui ASI memiliki beberapa kandungan yang sangat dibutuhakan seorang Bayi. Berikut merupakan kandungan yang terdapat pada ASI:

  1. Kolostrum, cairan kental berwarna kekuning-kuningan yang dihasilkan pada sel alveoli payudara ibu. Sesuai untuk kapasitas pencernaan bayi dan kemampuan ginjal bayi baru lahir yang belum mampu menerima makanan dalam volume besar.
  2. Protein, protein dalam ASI terdiri dari casein (yang sulit dicerna) dan whey (yang mudah dicerna). Berkebalikan dengan susu sapi, protein dalam ASI lebih banyak mengandung whey dari pada casein sehingga protein dalam ASI lebih mudah dicerna.
  3. Lemak, lemak ASI adalah penghasil kalori (energi) utama dan merupakan komponen zat gizi yang sangat bervariasi. Lebih mudah dicerna karena sudah dalam bentuk emulsi. Penelitian Osborn membuktikan, bayi yang tidak mendapatkan ASI, lebih banyak menderita penyakit jantung koroner di usia muda.
  4. Laktosa, merupakan karbohidrat utama pada ASI, fungsinya sebagai sumber energi. Fungsi lainnya meningkatkan absorbs kalsium dan merangsang pertumbuhan laktobasilus bifidius.
  5. Vitamin A, vitamin A ada dengan konsentrasi berkisar 200 IU/dl.
  6. Zat Besi, walaupun zat besi yang terkandung di dalam ASI hanya sedikit, bayi yang mengkonsumsi ASI jarang kekurangan zat besi (anemia), hal ini dikarenakan zat besi dalam ASI lebih mudah di serap.
  7. Taurin, berupa asam amino dan berfungsi sebagai neurotrans mitter, berperan penting dalam maturasi otak bayi.
  8. Laktobasilus, berfungsi menghambat pertumbuhan microorganism seperti bakteri E-Coli yang sering menyebabkan diare pada bayi
  9. Laktoferin, bermanfaat menghambat bakteri stafilokokus dan jamur kandida.
  10. Lisozim, Dapat memecah dinding bakteri sekaligus mengurangi insiden karies dentis dan maloklusi (kebiasaan lidah yang mendorong kedepan akibat menyusu dengan botol dan dot ).
Di lain hal, soepardi soedibyo dalam penjelasannya, mengatakan akan pentingnya zat asam dokosaheksaenoat (DHA) dan asam arakhidoat (ARA) pada bayi. Menurutnya, za DHA-ARA sangat diperlukan dalam proses perkembangan kecerdasan bayi, baik ketika masih didalam kandungan maupun setelah lahir.Kandungan DHA dan ARA telah teruji secara klinis membantu perkembangan otak dan meningkatkan ketajaman penglihatan. “Ketika sebelum lahir, suplai zat ini diberikan oleh ibu melalui plasenta, sedangkan setelah lahir diberikan melalui Air Susu Ibu atau ASI,” ungkapnya. Sehingga ASI merupakan satu hal yang penting bagi bayi. Menurutnya, bayi yang mendapatkan ASI, tingkat IQ atau kecerdasannya baik.Kematangan sistem imun pada bayi yang diberikan ASI juga lebih baik daripada formula biasa. “Sebab, kandugan DHA-ASA terdapat pada ASI, bukan pada susu sapi,”terangnya. Pengaruh ASI bagi psikologi bayi Menyusui bukanlah sekadar aktivitas pemberian makanan, namun juga merupakan aktivitas pertukaran perasaan dan penguatan roh (jiwa). Bayi kala menyusu akan mendengar suara detak jantung ibunya, dan ia akan mendapatkan ketenangan. Yang demikian ini amat baik dampaknya bagi fisik dan psikis bayi. Para psikologi berkeyakinan bahwa ASI memelihara kesenangan dan kegembiraan bayi, bahkan dapat memberikan pengaruh positif bagi akhlak anak. Adapun Keunggulan Air Susu Ibu (ASI) sebagai berikut:

  1. ASI dapat memenuhi seluruh kebutuhan nutrisi bayi pada usia antara 4-6 bulan pertama dalam kehidupannya. ASI juga cepat dan mudah dicerna.
  2. ASI mengandung protein dan lemak yang cukup untuk memenuhi kebutuhan bayi.
  3. Laktosa yang terkandung dalam ASI lebih banyak daripada yang terkandung dalam seluruh susu lainnya. Laktosa adalah sesuatu yang amat dibutuhkan oleh bayi manusia.
  4. Vitamin yang terkandung dalam ASI sudah memadahi, oleh karena itu bayi tidak membutuhkan vitamin tambahan ataupun air buah.
  5. Zat besi yang terkandung dalam ASI cukup bagi bayi. Walaupun jumlahnya tidak besar, akan tetapi zat besi dalam ASI dapat dicerna dengan sangat baik oleh usus bayi.
  6. ASI mengandung air yang cukup bagi bayi, walaupun dalam cuaca yang panas.
  7. Kandungan garam, kalsium, dan fosfat dalam ASI cukup dan seimbang.
  8. ASI mengandung enzim, khususnya lipase yang mencerna lemak.
  9. Bayi yang mendapatkan makanan dari ASI memiliki risiko yang lebih kecil untuk terserang penyakit infeksi. ASI mengandung antibodi yang melindungi tubuh dari berbagai penyakit infeksi, seperti : infeksi tympanum, infeksi darah, dan meningtis.
  10. ASI merupakan faktor penjagaan yang terpenting dari dua “mesin pembunuh” yang utama bagi bayi dan anak-anak, yaitu diare dan infeksi akut pada sistem pernapasan.
  11. Pemberian ASI kepada anak (bayi) yang sedang sakit akan mempercepat kesembuhannya.
  12. ASI selalu tersedia dan tidak memerlukan persiapan untuk membuatnya.
  13. ASI tidak rusak ataupun basi, walaupun bayi beberapa hari tidak mengonsumsinya.
  14. Menyusui menciptakan hubungan psikologis yang dalam dan kuat antara bayi dan ibu. Aktivitas tersebut menghadirkan hubungan cinta di antara mereka. Kedekatan fisik dan psikologis antara bayi dan ibunya di saat-saat dan hari-hari pertama kehidupannya, merupakan bekal baginya dalam meraih kesuksesan di masa mendatang.
  15. Bayi yang mengonsumsi ASI sangat cepat meraih kesempurnaan penglihatan, kemampuan berbicara dan berjalan. Demikian pula, ia di masa mendatang akan memiliki keseimbangan psikologis yang baik.
  16. Isapan pada payudara oleh bayi segera setelah kelahiran merangsang produksi oxytocin serta menyebabkan kontraksi rahim, dan ini mengurai pendarahan pada ibu.
  17. Individu yang di masa kecilnya mengonsumsi ASI, memiliki kondisi psikologis yang seimbang ketika balig dan dewasa.

Hal tersebut menunjukkan bahwa alquran dan Hadis telah jauh mendahului studi-studi medis dengan petunjuk-petunjuk yang telah dilontarkan pada 1.400 tahun silam. Pada masa dimana tidak ada seorang pun yang mengetahui data-data tersebut, Alquran dan sunah Nabi saw. Telah membuktikannya.

Daftar Pustaka
Al-Asqalani, Ibnu Hajar. 2008. Fathul Baari Penjelasan Kitab Shahih Al-Bukhari. Jakarta: Pustaka
Azzam An-Najjar, Zaghlul. 2011. Sains dalam Hadis Mengungkap Fakta Ilmiah dari Kemukjizatan Hadis Nabi. Jakarta : Amzah
Patiha, Titi. 2008. Mendidik Anak Cerdas Sejak dalam Kandungan. Yogyakarta: Arti Bumi Intaran
Mikhbar, Sima. 2009. Panduan Ibu Muslim: Panduan Islami dari Sebelum Hamil Sampai Merawat Anak Setelah Melahirkan. Jakarta: Zahra
Http://tholib,wordpress.com/2007/08/09/asi-air-susu-ibu-1/
Http://www.lusa.web.id/komposisi-gizi-dalam-asi/

Bioanorganik: Zn vs Mata

Oleh Susi Nurul Khalifah, M.Si
Download